KPK Dalami PT PCS hingga PT BIT di Kasus Korupsi EDC

22 hours ago 18

KPK Dalami PT PCS hingga PT BIT di Kasus Korupsi EDC

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2020-2024. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2020-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8). Mereka dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan perkara yang telah menetapkan lima orang tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Para saksi yang diperiksa merupakan petinggi dari sejumlah perusahaan yang diduga terkait dengan alur pengadaan dan sistem mesin EDC. Mereka adalah Christina Dianingrum yang menjabat sebagai Group Head Financial and Management Accounting PT BRI, Ana Riswati selaku Finance di PT Pasific Cipta Solusi periode 2019-2023, serta Novita Susanto yang merupakan Kepala Divisi Keuangan PT Bringin Inti Teknologi (BIT).

Selain itu, pemeriksaan juga menjangkau direktur utama dari sejumlah perusahaan penyedia teknologi, yakni Muhammad Aziz selaku Direktur PT Verifone, Lea Djamilah Sriningsih sebagai Direktur PT Qualita Indonesia, Rosalina Wahyuni dari PT Genius Solusi Marpala (GSM), dan Widhayati Darmawan selaku Direktur PT Prima Vista Solusi.

Penyidikan perkara ini berawal dari pengadaan mesin EDC yang berlangsung dalam dua skema, yaitu pembelian putus senilai Rp942,7 miliar dan sewa senilai Rp1,2 triliun, dengan total nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun . Atas dugaan pengondisian dalam proses pengadaan tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp744 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, Senior Executive Vice President Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan kasus ini tidak hanya berfokus pada pengadaan fisik perangkat keras, tetapi juga meluas ke aspek sistem pendukung dan penyedia jaringan.

KPK periksa 7 saksi dari berbagai perusahaan terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |