Konon Ada Setoran Kantor Imigrasi Bali ke Pusat di Kasus Silmy Karim

5 hours ago 15

Konon Ada Setoran Kantor Imigrasi Bali ke Pusat di Kasus Silmy Karim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya setoran dari Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali ke pihak-pihak di tingkat pusat dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim.

"Ada dugaan pungutan dari Kanim di Bali untuk disetor ke pusat," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Walakin, Taufik mengatakan penyidik masih mendalami besaran setoran serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut.

"Untuk jumlah setoran dan biro jasa mana saja, ini sedang dikerjakan oleh tim penyidik. Nanti ya," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK mengusut dugaan setoran dari Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali ke pihak-pihak di tingkat pusat di kasus Silmy Karim. Begini infonya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |