jpnn.com, KEDIRI - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU merupakan dua permusyawaratan penting dalam struktur Nahdlatul Ulama.
Kedua forum ini memiliki kedudukan satu tingkat di bawah Muktamar. Sekretaris Steering Committee Munas dan Konbes NU 2025, Dr. KH. Amin Said Husni, M.A, menjelaskan bahwa kedua ajang ini hampir selalu digelar beriringan secara paralel.
Namun, keduanya memiliki tugas dan peserta yang berbeda.
"Munas diikuti oleh utusan Syuriah PWNU dari 38 provinsi di Indonesia untuk membahas masalah keagamaan," kata Amin di Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).
Sementara itu, Konbes diikuti oleh utusan Tanfidziah PWNU se-Indonesia. Forum Konbes ini memiliki wewenang khusus untuk membahas peraturan perkumpulan, yaitu aturan organisasi yang berada di bawah AD/ART.
Sepanjang sejarahnya sejak 1981, Munas NU telah digelar sebanyak 14 kali. Forum tertinggi kedua ini selalu melahirkan keputusan keagamaan yang sangat penting bagi masyarakat dan negara.
Selain dinamika kepemimpinan tersebut, Munas perdana ini merespons kemajuan medis dengan menetapkan fatwa hukum.
Di antaranya, memperbolehkan program bayi tabung bagi pasangan suami-istri sah dengan metode tertentu, serta melegalisasi pencangkokan organ tubuh (mata, ginjal, jantung) dengan syarat darurat medis dan kesamaan agama antara donor dan penerima.








































