jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun akan memanggil langsung Dirjen Bea Cukai dan Menteri Keuangan untuk membahas tarif cukai terhadap produk rokok lokal Madura.
Hal itu dia sampaikan langsung ketika Komisi XI DPR menerima audiensi sejumlah asosiasi pengusaha tembakau Madura dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Selasa (27/5/2025).
"Kami akan agendakan langsung dengan Dirjen Cukai termasuk juga nanti bareng Menteri Keuangan. Jadi, bapak sekalian, jangan sesekali meragukan konsistensi saya di sini. Selama empat periode di DPR saya sudah concern memperjuangan isu tembakau ini," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, para pengusaha yang tergabung dalam sejumlah asosiasi, di antaranya Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA) Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM), Asosiasi Pengusaha Hasil Tembakau melakukan audiensi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa (27/5/2025).
Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA) Holili mengeluhkan nasib industri tembakau Madura yang tidak dapat berkembang sebagai komoditas perekonomian masyarakat Madura.
Menurut Holili, hal tersebut diakibatkan karena harga pita cukai yang terlampau tinggi bagi industi rokok lokal seperti Madura. Tarif cukai SKM-SPM Golongan I dan II berada di harga 746-1.231 rupiah per batang/gram.
"Hal itu mengakibatkan industri tembakau dan rokok lokal Madura sulit berkembang bersaing dengan rokok nasional seperti Djarum dan Sampoerna," ujar Holili.
Pada gilirannya, kata dia, petani tembakau dan pengusaha rokok lokal Madura mengalami hal yang dilematis. Jika rokok lokal Madura tidak dapat berkembang karena tarif cukai, maka dipastikan industri tembakau akan ambruk.