jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial T (38 tahun) ditangkap Polres Kuningan setelah membunuh ibu kandungnya sendiri di kediamannya.
Pelaku T ditangkap Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan saat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Pelaku nekat menghabisi nyawa ibunya pada Sabtu (8/8/2026).
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengonfirmasi, penangkapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Untuk tersangkanya sudah ditangkap kurang dari 24 jam. Sudah kami tangkap di Kabupaten Brebes oleh Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan," kata Bellen saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tindakan keji tersebut dipicu persoalan sepele.
Tersangka mengaku emosi dan kesal lantaran dibangunkan oleh korban untuk menunaikan salat Subuh.
Amarah T membuta hingga tega menganiaya ibu kandungnya secara brutal menggunakan benda tumpul.








































