bali.jpnn.com, MATARAM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar Indikasi Geografis lanjutan, Rabu (28/5).
Webinar ini diikuti secara virtual oleh Kadiv Pelayanan Hukum Farida beserta Analis Kekayaan Intelektual dan Pelaksana di Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB.
Acara tersebut juga dihadiri Kanwil Kemenkum se-Indonesia, Bupati/Walikota, Ketua MPIG dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar mewakili Dirjen Kekayaan Intelektual menyampaikan materi terkait kebijakan dan strategi dalam meningkatkan permohonan dan pelindungan Indikasi Geografis dalam mendorong peran aktif BRIDA sebagai mitra pemerintah.
“Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat kolaborasi lintas sektor, mengoptimalkan peran strategis BRIDA dalam mempercepat permohonan pendaftaran Indikasi Geografis,” ujar Hermansyah Siregar.
“Webiner ini juga untuk memaksimalkan Potensi Indikasi Geografis yang ada di daerah, pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan jumlah permohonan Indikasi Geografis Indonesia,” imbuh Hermansyah Siregar.
Direktur Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah BRIN Wiwiek Joelijani menyampaikan materi peran strategi BRIDA dalam meningkatkan riset, inovasi dan potensi produk lokal untuk pengembangan Indikasi Geografis di Daerah.
“Kami menekankan pentingnya riset dan inovasi sebagai fondasi dalam pengembangan dan pengakuan produk-produk lokal unggulan di daerah,” kata Wiwiek Joelijani.