bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Desa di Kabupaten Sumbawa, Kamis (16/4) kemarin.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Pemkab Sumbawa, termasuk unsur pimpinan daerah, perangkat daerah terkait, serta tim perancang dari Kanwil Kementerian Hukum NTB.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Edward James Sinaga.
Edward James Sinaga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sumbawa sebagai pemrakarsa yang telah berkomitmen dalam penyusunan rancangan peraturan bupati tersebut.
“Kami mengapresiasi kehadiran dan keseriusan Pemkab Sumbawa dalam proses harmonisasi ini.
Diharapkan melalui rapat ini dapat dihasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Edward James Sinaga.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2026 tentang Peta Batas Desa disusun untuk menjamin tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah desa di Kabupaten Sumbawa.
Penetapan batas dilakukan menggunakan metode kartometrik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan batas alam maupun batas buatan yang ada di lapangan.





































