Kemenkum NTB Harmonisasi Empat Rancangan Peraturan Wali Kota Bima

1 month ago 64

Jumat, 13 Maret 2026 – 08:08 WIB

Kemenkum NTB Harmonisasi Empat Rancangan Peraturan Wali Kota Bima - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Bima pada Kamis (12/3/2026) kemarin. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Bima pada Kamis (12/3/2026).

Rapat harmonisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, serta dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Bima.

Di antaranya Plt. Kepala Bagian Hukum, Plt. Kepala Bagian Organisasi dan Pemerintahan, Kabid Penagihan, Pelayanan dan Pendapatan Daerah dan Kasubid Pengelolaan Kas Daerah.

Hadir juga tim analis kebijakan, perancang peraturan perundang-undangan, dan staf Bagian Hukum Kota Bima.

Edward James Sinaga menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Bima yang aktif mengikuti proses harmonisasi sebagai bagian dari tahapan penting pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Ia menegaskan bahwa forum harmonisasi bertujuan memastikan agar rancangan peraturan yang disusun memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kejelasan norma agar dapat diimplementasikan secara efektif.

Empat rancangan peraturan yang dibahas dalam kegiatan tersebut meliputi Rancangan Peraturan Wali Kota Bima tentang Pelaksanaan Transaksi Non-Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kemudian Pedoman Pelaksanaan Kerja Lembur bagi Pegawai ASN, Mekanisme Pengelolaan Deposito; dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Bima pada Kamis (12/3/2026).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |