Kemenkum NTB Gelar Podcast Bahas Peran LBH dalam Mencetak Paralegal Desa

7 hours ago 20

Kamis, 12 Maret 2026 – 20:40 WIB

Kemenkum NTB Gelar Podcast Bahas Peran LBH dalam Mencetak Paralegal Desa - JPNN.com Bali

Direktur LBH APIK NTB, Nuryanti Dewi, sebagai narasumber, dipandu oleh Regina Wiwin selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB membahas peran LBH membentuk paralegal saat acara podcast Kemenkum NTB, Kamis (12/3). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar kegiatan podcast dengan tema Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam mencetak paralegal pada Kamis (12/3).

‎Kegiatan ini menghadirkan Direktur LBH APIK NTB, Nuryanti Dewi, sebagai narasumber, dipandu oleh Regina Wiwin selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB.

‎‎Podcast tersebut merupakan salah satu bentuk penyuluhan hukum tidak langsung yang dilakukan Kanwil Kemenkum NTB untuk memberikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat luas melalui pemanfaatan media sosial.

Melalui format podcast, diharapkan pesan-pesan hukum dapat disampaikan secara lebih mudah, menarik, dan menjangkau masyarakat yang lebih luas.

‎Nuryanti Dewi menjelaskan bahwa LBH APIK NTB telah memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam menyelenggarakan pelatihan bagi paralegal.

Pelatihan tersebut bertujuan untuk membekali paralegal dengan pengetahuan dasar hukum serta kemampuan melakukan pendampingan awal bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum di tingkat desa/kelurahan.

‎‎Pelatihan paralegal yang dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Kemenkum terkait pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan.

Dalam setiap Posbankum, minimal terdapat satu orang paralegal yang berperan membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum.

Kanwil Kemenkum NTB menggelar kegiatan podcast dengan tema Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam mencetak paralegal pada Kamis (12/3). ?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |