jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang tunai sebesar Rp1,988 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan penyitaan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, tim penyidik menyita uang sebesar Rp748 juta. Selanjutnya, penyitaan tahap kedua mencapai Rp1,240 miliar.
"Total yang sudah kami lakukan penyitaan sebesar Rp1,988 miliar. Ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut," kata Zulmar dalam konferensi pers, Selasa.
Menurut Zulmar, nilai uang yang telah disita tersebut masih lebih rendah dibandingkan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan penghitungan sementara, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.
Namun, angka tersebut belum bersifat final karena penyidik masih menunggu hasil penghitungan dari lembaga auditor.
"Kalau namanya potensi, bisa jadi bertambah, bisa jadi berkurang. Nanti angka fix-nya menunggu hasil audit," ujarnya.
Kejari Ponorogo juga masih membuka kemungkinan melakukan penyitaan tahap ketiga apabila hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara menemukan adanya aset atau dana lain yang berkaitan dengan perkara.
Zulmar menegaskan objek penyitaan tidak hanya berupa uang tunai. Aset yang diduga berasal dari dana tunjangan perumahan DPRD juga dapat disita apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara tersebut.





































