Kebijakan Tarif Rp0 Hak Cipta Lagu Berlaku, Ada Pesan untuk Musisi Lokal NTB

20 hours ago 15

Senin, 31 Agustus 2026 – 17:09 WIB

Kebijakan Tarif Rp0 Hak Cipta Lagu Berlaku, Ada Pesan untuk Musisi Lokal NTB - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati memberi sambutan saat Sosialisasi dan Layanan Pendampingan Pencatatan Lagu dan/atau Musik di aula, Senin (31/8). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kabar baik bagi pencipta lagu dan musisi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sejak 1 Agustus 2026, pencatatan Hak Cipta karya lagu dan/atau musik dapat dilakukan dengan tarif Rp0 atau tanpa biaya.

Memanfaatkan kebijakan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB menggelar Sosialisasi dan Layanan Pendampingan Pencatatan Lagu dan/atau Musik sebagai upaya mendorong semakin banyak karya musisi NTB tercatat dan terlindungi.

‎‎Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Senin (31/8) ini menghadirkan para pencipta lagu, musisi, pelaku industri musik, serta komunitas seni dan budaya.

Tujuan sosialisasi ini untuk memperoleh pemahaman sekaligus pendampingan langsung dalam pencatatan karya melalui layanan Kekayaan Intelektual.

‎Kadiv Pelayanan Hukum Anna Ernita selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pencipta dan pelaku musik mengenai Hak Cipta.

Kemudian menyosialisasikan kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan musik, serta memberikan pendampingan langsung dalam proses pencatatan karya.

‎‎Kegiatan ini juga diharapkan mendorong makin banyak karya musik asal NTB tercatat dalam basis data Kekayaan Intelektual nasional sekaligus meningkatkan kesadaran akan nilai hukum dan ekonomi dari sebuah karya.

Sejak 1 Agustus 2026, pencatatan Hak Cipta karya lagu dan/atau musik dapat dilakukan dengan tarif Rp0 atau tanpa biaya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |