jpnn.com, JAKARTA - Implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada sistem Online Single Submission (OSS) dinilai masih menghadapi tantangan sinkronisasi antara regulasi dan sistem administrasi.
Pelaku usaha dinilai perlu memastikan kesesuaian data usaha di OSS, Administrasi Hukum Umum (AHU), NIB, dan dokumen perizinan lainnya.
Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan masa transisi KBLI 2025 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tentang implementasi penyesuaian KBLI.
Dalam ketentuan tersebut, izin lama yang telah diterbitkan tetap berlaku, sedangkan perubahan kode yang tidak mengubah substansi usaha dapat dikonversi secara otomatis oleh sistem.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Namun, implementasi di lapangan dinilai tidak hanya berkaitan dengan perubahan kode, tetapi juga memastikan data legalitas yang telah tercatat pada satu sistem dapat digunakan secara konsisten pada sistem lainnya.
Salah satu persoalan muncul ketika pelaku usaha menganggap penerapan KBLI 2025 cukup dilakukan dengan menambahkan kode baru.
Padahal, panduan OSS membedakan penyesuaian kegiatan usaha yang sudah ada dengan penambahan kegiatan usaha baru. Untuk usaha eksisting, proses seharusnya berangkat dari kegiatan yang telah tercatat sebelumnya.








































