jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka Rita Widyasari.
"Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Selasa (23/6), di Kantor KPPN Balikpapan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Dia mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang turut menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut.
Selain Nabil Husein Said Amin Al Rasydi yang merupakan anggota Komisi III DPR sekaligus pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia, berikut daftar saksi lainnya yang dipanggil:
1. Sukotjo - Kepala BPKAD Kab Kukar
2. Didi Marsono - Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti
3. Ibnu Adi - Swasta








































