Kasus Premanisme di Bandung, 11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

6 hours ago 4

Kasus Premanisme di Bandung, 11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Para tersangka premanisme saat dihadirkan dalam ekspose kasus di Mapolrestabes Bandung. Foto: Dok. Polrestabes Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus premanisme di Kota Bandung.

Para preman itu diamankan dan setelah dilakukan penyidikan terbukti meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rochman mengatakan, para tersangka menggunakan modus dan jenis kejahatan yang bervariasi untuk melancarkan aksinya, mulai dari pemalakan sampai pungutan liar.

"Ada yang melakukan pemalakan, ada yang menguasai lahan parkir secara ilegal, serta ada pula yang menggunakan lahan tersebut untuk melakukan aksi premanisme terhadap masyarakat di wilayah Kota Bandung," kata Abdul di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (20/5/2025).

Abdul menuturkan, sejumlah barang bukti diamankan oleh pihak berwajib, di antaranya narkotika jenis ganja hingga senjata tajam.

Menurutnya, tempat keramaian, wisata, dan lokasi pembangunan proyek menjadi atensi dalam melakukan operasi pemberantasan premanisme. 

Hal tersebut demi masyarakat bisa beraktivitas dengan aman.

"Seperti permintaan pungutan liar yang bisa menghambat jalannya proyek pemerintah," jelasnya.

Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus premanisme di Kota Bandung. Kasusnya bervariasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |