jpnn.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin berharap pengadilan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bisa terbuka untuk umum.
"Saya pribadi berharap pengadilan itu, walaupun itu pengadilan militer, ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang," kata dia menjawab awak media di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
Diketahui, Oditurat Militer II-07 Jakarta, pada Kamis (16/4) menyerahkan berkas perkara penyiraman terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Menurut Kang TB -sapaan TB Hasanuddin, keterbukaan selama proses peradilan membuat masyarakat bisa berkontribusi mewujudkan keadilan.
"Nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya," ungkap legislator fraksi PDI Perjuangan itu.
Termasuk, kata Kang TB, keterbukaan sidang membuat aktor intelektual perkara penyiraman bisa terpantau, lalu diusut aparat hukum.
"Makanya saya katakan, kita lihat di peradilan itu, yang penting walaupun peradilan itu sifatnya peradilan militer, sebaiknya terbuka dan diawasi oleh semua," ujarnya.
Empat terdakwa kasus penyiraman berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis atau Denma BAIS TNI.








































