jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan kasus yang melibatkan antara Nabilah O'Brien dengan Zendhy Kusuma berakhir damai setelah proses mediasi oleh kepolisian di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu.
Dia menyampaikan bahwa langkah mediasi yang mempertemukan dua pihak itu secara langsung merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menurut dia, langkah damai itu juga dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.
"Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” kata Trunoyudo.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua proses hukum yang berkaitan antara dua pihak tersebut, yakni perkara yang dilaporkan di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan yang berada di Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, dia mengatakan bahwa Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri melakukan analisis terkait dua laporan itu, guna mencari titik temu yang berujung perdamaian.
Dia menyampaikan bahwa pada pihak yang berpolemik secara hukum itu telah sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.
Di samping itu, dia menyampaikan bahwa para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.










































