jpnn.com, SEMARANG - Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang menjadi terdakwa kasus dugaan calo CPNS, Moch. Baiquni Justicia Rahman mengantongi uang Rp1,7 miliar dari para korbannya
"Ada tujuh orang, tidak ada yang diterima," kata Baiquni dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Tindak pidana itu sendiri terjadi saat dibuka seleksi CPNS Kejaksaan pada 2021.
Terdakwa mendapat kenalan seseorang bernama Ibnu Hadi Prastowo yang mengaku memiliki akses untuk mendapatkan pekerjaan maupun membantu memasukkan pegawai di Kejaksaan Agung dengan syarat memberikan sejumlah uang.
Pegawai Kejati Jawa Tengah yang bertugas di bidang perdata dan tata usaha negara itu kemudian menawarkan kemudahan untuk menjadi pegawai kejaksaan tanpa mendaftar secara daring maupun mengikuti tes kepada tujuh korban.
Para korban sendiri memberikan sejumlah uang yang nilainya bervariasi antara Rp120 juta hingga Rp200 juta per orang
Selain itu, terdakwa juga meminta beberapa korbannya untuk membayar uang kain seragam sebesar Rp 2,5 juta per orang.
Baiquni Justicia merupakan pegawai kejaksaan yang mulai bekerja sebagai PNS pada 2011.