jpnn.com, JAKARTA - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) secara resmi mencabut seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Priok-Ancol-Pluit Periode 2024-2060 yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan KPK dengan terlapor PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekjen KAKI Anshor Mumin menyusul klarifikasi dan proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Hasil Klarifikasi Kejagung: Belum Ada Bukti dan Fakta Hukum
Menurut Anshor Mumin, Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Beberapa Direksi PT CMNP juga telah memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi kepada Penyelidik Kejagung.
"Hingga saat ini proses klarifikasi masih dalam tahap pendalaman dan sifatnya tertutup. Berdasarkan hasil pemantauan KAKI, tidak terdapat bukti dan fakta hukum yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung dan KPK terkait adanya dugaan korupsi," ujar Anshor Mumin.
KAKI juga menegaskan sampai saat ini belum ada dampak hukum atas pemberitaan tersebut terhadap PT CMNP maupun terhadap Bapak Yusuf Hamka dan keluarganya.
"PT CMNP telah memenuhi seluruh klarifikasi yang dibutuhkan oleh Penyelidik Kejagung dan menyatakan komitmen untuk terus kooperatif dalam proses hukum apabila dibutuhkan," tambahnya.








































