Kabar Terbaru Wacana Gaji PPPK dan P3K PW Sepenuhnya Ditanggung APBN

10 hours ago 23

Kabar Terbaru Wacana Gaji PPPK dan P3K PW Sepenuhnya Ditanggung APBN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Wacana anggaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat terus bergulir.

Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera mengusulkan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Usulan tersebut akan diajukan bersama dengan sejumlah pemerintah daerah di Indonesia yang juga mengusulkan agar gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu diambil alih oleh pusat.

Usulan akan disampaikan secara resmi melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

"Dengan demikian, gaji PPPK tidak lagi dibayar daerah melalui APBD, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Jumat (17/4).

Lalu Alwan menjelaskan, usulan itu muncul untuk mencegah pemangkasan massal PPPK akibat keterbatasan anggaran daerah, menyusul pemotongan dana transfer ke daerah.

"Usulan kami juga jadi salah satu opsi karena keterbatasan anggaran daerah. Kalau itu bisa ditanggung Alhamdulillah, bisa mencegah pemangkasan PPPK," katanya.

Dikatakan, dari hasil kajian dan perhitungan Pemerintah Kota Mataram, upaya yang sudah dilakukan untuk menekan porsi belanja pegawai di APBD, masih melewati ambang batas 30 persen.

Berikut ini kabar terbaru wacana anggaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya ditanggung pusat melalui APBN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |