jpnn.com - BANDUNG - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan dirinya sudah menandatangi pengajuan pencairan THR PPPK Paruh Waktu di lingkup pemda setempat.
Anggaran yang sudah disiapkan Pemkab Bandung, Jawa Barat, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yakni sekitar Rp12 miliar.
Adapun jumlah PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Bandung ialah 7.550 orang.
Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan pengajuan THR tersebut telah ditandatangani dan saat ini sedang diproses agar segera bisa dicairkan.
“Alhamdulillah, sudah saya tanda tangani untuk pengajuan pencairan THR PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung yang berjumlah 7.550 orang. Insya Allah segera cair THR-nya,” ujarnya di Bandung, Senin (9/3).
Dia menjelaskan bahwa kepastian tersebut didapatkan seusai pihaknya melakukan Rapat Koordinasi Khusus Persiapan Pengamanan Hari Raya Idulfitri 2026 di Gedung Moch Toha Kompleks Pemkab Bandung.
Dia menjelaskan, berkas pengajuan pencairan THR PPPK Paruh Waktu tersebut dibawa oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan langsung ditandatangani.
“Kepala BKAD tadi sudah membawa berkasnya. Langsung saya tanda tangani. Nilainya Rp12 miliar,” katanya.










































