Jaksa Rembang Diperiksa Dugaan ‘Pasang Tarif’ Tuntutan Ringan Kasus Judi Online

13 hours ago 5

Kamis, 16 April 2026 – 15:45 WIB

Jaksa Rembang Diperiksa Dugaan ‘Pasang Tarif’ Tuntutan Ringan Kasus Judi Online - JPNN.com Jateng

Ilustrasi seorang jaksa. FOTO: Tangkapan layar akun YouTube @KejatiJateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang berinisial DAW diduga terlibat praktik ‘pasang tarif’ tuntutan ringan kepada terdakwa kasus judi dalam jaringan (online) dengan imbalan uang.

Dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara pidana tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Jaksa DAW telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan untuk kepentingan klarifikasi.

Pemeriksaan dilakukan setelah beredar informasi adanya janji pemberian tuntutan ringan kepada terdakwa kasus judi online dengan imbalan sejumlah uang.

"Iya, sekarang masih dalam proses," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono, Kamis (16/4).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Rembang itu masih pada tahap klarifikasi awal. Pihaknya juga belum memperoleh informasi detail terkait kemungkinan keterlibatan jaksa lain dalam kasus tersebut.

"Terkait itu saya belum dapat laporannya," ujar Arfan.

Sebelumnya, informasi mengenai kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial Instagram melalui akun @rembangupdates. Dalam unggahan itu disebutkan pemeriksaan berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan terdakwa berinisial INKD.

Akun itu juga menyebut adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp 140 juta oleh oknum jaksa kepada terdakwa dengan iming-iming tuntutan ringan.

Diduga memasang tarif dalam kasus judi online agar mendapat tuntutan ringan, seorang jaksa asal Rembang diperiksa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |