Jadi Saksi dalam Sidang, Karen Agustiawan Tegaskan Pengadaan LNG Tak Pakai APBN

23 hours ago 20

Jadi Saksi dalam Sidang, Karen Agustiawan Tegaskan Pengadaan LNG Tak Pakai APBN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Karen Agustiawan menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dok PH

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2).

Karen bersaksi untuk dua terdakwa, yakni mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto dan eks SVP Gas & Power Pertamina Yenni Andayani.

Dalam sidang, Karen menepis tudingan miring terkait proyek pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi.

Karen menegaskan bahwa proyek tersebut sama sekali tidak menyedot anggaran negara atau APBN.

Dicecar Jaksa Soal Anggaran

Keriuhan di ruang sidang bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Karen mengenai prosedur konsultasi dengan Menteri BUMN saat kontrak diteken.

Jaksa beranggapan, kontrak jangka panjang berdurasi 20 tahun itu melibatkan dana besar yang bersumber dari negara.

"Anda, kan, BUMN, konsultasi tidak dengan Menteri BUMN? Itu anggarannya besar, pakai APBN yang masuk ke BUMN," cecar Jaksa di ruang sidang.

Karen Agustiawan menegaskan BUMN membeli LNG dari hasil operasi dan hasil keuntungan, bukan dari APBN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |