jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama yang dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI ternyata ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, kembali menjelaskan Djaka Budhi Utama telah berstatus sebagai warga sipil saat dilantik sebagai dirjen Bea Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, pada Jumat (22/5) pekan lalu.
“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei, dan tanggal 6 Mei sudah keluar pemberhentian dari Presiden (Prabowo Subianto). Pemberhentian yang bersangkutan dalam dinas keprajuritan,” kata Hasan Nasbi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kantor PCO, Jakarta, Senin (26/5).
Oleh karena itu, Hasan menilai tidak ada yang prosedur ataupun undang-undang yang dilanggar dengan dilantiknya Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, mengingat statusnya saat ini purnawirawan alias termasuk dalam bagian warga sipil.
“Status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan itu berarti PPPK. PPPK yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai,” sambung Hasan.
PPPK yang disebut Hasan merujuk kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketentuan mengenai status PPPK itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kesempatan yang sama, Hasan menegaskan penunjukan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai merupakan hak prerogatif pemerintah, yang tentunya tunduk kepada keinginan Presiden Prabowo Subianto.