jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa penyebaran informasi, pemberitaan, investigasi jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik tidak dapat dipidana sebagai tindakan menghalangi proses hukum.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan konstitusional bagi kerja jurnalistik dan kebebasan berekspresi. "Putusan MK ini sangat penting karena menarik garis tegas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas jurnalistik, diskusi publik, serta pendapat akademik yang sah. Kerja pers tidak boleh dipersepsikan sebagai obstruction of justice," kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (2/3).
Menurut dia, selama ini pasal obstruction of justice kerap ditafsirkan terlalu luas sehingga berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, akademisi, maupun masyarakat sipil yang menyampaikan informasi berbasis fakta dan kepentingan publik.
"MK memberi pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara membungkam ruang publik. Informasi, kritik, dan investigasi justru merupakan bagian dari kontrol demokratis," kata dia.
Iwakum menegaskan bahwa putusan MK harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam praktik penanganan perkara, khususnya perkara korupsi yang menjadi perhatian luas masyarakat. Iwakum berharap putusan MK ini dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh penyidik, penuntut, dan hakim. Jangan lagi ada upaya membawa kerja jurnalistik atau diskursus akademik ke ranah pidana dengan dalih menghalangi proses hukum.
Ponco menambahkan, putusan tersebut tidak hanya memperkuat kebebasan pers, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi. "Jurnalisme investigatif dan keterbukaan informasi publik justru membantu memastikan proses hukum berjalan objektif dan berintegritas," kata dia.
MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan seorang advokat, Hermawanto. Dalam permohonannya, ia mempersoalkan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam ketentuan perintangan penyidikan. Pemohon menilai frasa tersebut melanggar hak atas kepastian hukum dan prinsip negara hukum karena membuka ruang kriminalisasi yang berlebihan. Ia juga berpendapat ketentuan itu berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan menyimpang dari semangat Konvensi PBB Antikorupsi.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin.








































