Inilah Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Sejumlah Daerah, Siap Disodorkan ke MK

6 hours ago 12

Inilah Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Sejumlah Daerah, Siap Disodorkan ke MK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Di bawah ini data mengenai besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu yang akan dijadikan salah satu bukti pada persidangan uji materi Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang mengatur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk anggaran pendidikan.

Permohonan uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan Reza Sudrajat, yang seorang guru honorer Karawang dan anggota P2G.

Sidang perdana di MK sudah dilaksanakan pada 25 Februari 2026.

Sidang kedua dijadwalkan pada 11 Maret 2026, yang akan dimanfaatkan para penggugat untuk membuktikan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menggunakan dana pendidikan.

"Yang kami ujikan hanya Pasal 22 Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026," kata Koordinator Nasional (Kornas) P2G Satriwan Salim kepada JPNN.com, Jumat (27/2).

Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 menyatakan, “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”.

Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan, “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”.

Satriwan mengatakan, P2G merasa para guru, tenaga kependidikan (tendik), dan dosen mengalami kerugian konstitusional dengan pengambilan anggaran MBG dari APBN sebagai mandatory spending, yang diperkuat dalam Perpres Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026.

Berikut ini data gaji guru PPPK Paruh Waktu di beberapa daerah yang akan dijadikan salah satu bukti pada persidangan di MK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |