Imigrasi Bali Rilis 682 ITKT & 242 WNA Bebas Biaya Overstay Imbas Konflik Timteng

3 weeks ago 35

Selasa, 31 Maret 2026 – 12:33 WIB

Imigrasi Bali Rilis 682 ITKT & 242 WNA Bebas Biaya Overstay Imbas Konflik Timteng - JPNN.com Bali

Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (31/3) terkait situasi WNA di Bali yang terdampak konlik Timur Tengah. Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Eskalasi konflik di Timur Tengah (Timteng) yang telah berlangsung selama enam pekan terakhir berdampak signifikan pada mobilitas internasional, termasuk para wisatawan asing yang berada di Bali.

Menanggapi situasi ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali menegaskan komitmennya memberikan kemudahan bagi WNA yang terjebak akibat pembatalan penerbangan.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menyatakan per 30 Maret 2026, tercatat sebanyak 12.278 penumpang mengalami penundaan terbang akibat situasi zona perang.

Sebagai bentuk diskresi kemanusiaan, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali menerbitkan kebijakan khusus berupa pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan pembebasan biaya overstay.

Warga negara asing (WNA) yang terdampak konflik Timur Tengah bisa mengurus ITKT dan pembebasan biaya overstay di Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar dan Imigrasi Singaraja.

Sejauh ini Imigrasi Bali telah menerbitkan 682 dokumen ITKT dan pembebasan biaya overstay terhadap 242 WNA yang tidak bisa meninggalkan Indonesia tepat waktu karena kendala penerbangan.

"Kebijakan ini akan terus berlanjut selama belum dicabut dan sangat bergantung pada perkembangan situasi di lapangan.

Harapan kami tentu situasi segera membaik," ujar Felucia Sengky Ratna di sela-sela coffee morning di ruang Dharmawangsa Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Selasa (31/3).

Sejauh ini Imigrasi Bali telah menerbitkan 682 dokumen ITKT dan pembebasan biaya overstay terhadap 242 WNA yang tidak bisa meninggalkan Indonesia tepat waktu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |