jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menindaklanjuti permohonan lelang lahan garapan eks Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS), yang saat ini berstatus aset sitaan negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain itu, HPPMI juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor serta Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk membantu mempermudah proses pengajuan yang diajukan para petani dan penggarap di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Cigombong.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, mengatakan lahan yang dimohonkan untuk dilelang tersebut telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, termasuk petani penggarap yang menggantungkan mata pencahariannya dari kawasan tersebut.
"Kami HPPMI selaku tim advokasi para penggarap, petani, dan masyarakat asli meminta pemerintah membuka mata soal kasus tersebut," kata Yusuf dalam konferensi pers di Bogor, Minggu (13/6/2026).
Menurut Yusuf, permohonan lelang telah diajukan kepada Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sejak 13 November 2025.
Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan resmi terkait permohonan tersebut.
Soroti Potensi Tumpang Tindih Hak Atas Tanah
HPPMI menyoroti adanya proses pengajuan hak baru atas lahan yang disebut-sebut sedang berlangsung di lingkungan ATR/BPN, meskipun aset tersebut telah berada dalam penguasaan negara sebagai bagian dari penyelesaian aset BLBI.




































