jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, telah memastikan keberlanjutan penataan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu atau P3K PW secara terarah dan bertanggung jawab.
Tiga kementerian itu juga memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap PPPK imbas dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Pernyataan pemerintah yang menegaskan tidak adanya PHK massal bagi PPPK maupun PPPK paruh waktu menjadi kabar yang memberikan kepastian dan ketenangan bagi seluruh anggota PPPK paruh waktu di Indonesia," kata Ketua Umum Persatuan PPPK PW Indonesia (PPWI) Heru Gama Yudha kepada JPNN, Sabtu (9/5).
Dia menilai komitmen pemerintah dalam penyelesaian P3K PW menjadi jawaban atas pernyataan pejabat KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat audensi PPWI pada 22 April 2026.
Heru lega karena usulan Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia langsung direspons pemerintah. Dia menilai pemerintah cepat mengambil langkah antisipasi sebelum terjadi kegaduhan akibat pemerintah daerah yang sudah berancang-ancang mengurangi jumlah PPPK maupun P3K PW.
“Sudah menjadi isu nasional akan ada PHK massal akibat ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen. Nah, PPPK paruh waktu masuk kelompok paling rentan, makanya PPWI berjuang agar ada payung hukum dan roadmap pengalihan PPPK paruh waktu ke PPPK," ungkapnya.
Heru bersyukur badai PHK yang mengintai PPPK maupun P3K PW langsung mereda setelah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Mendagri Tito Karnavian, MenPANRB RIni Widyantini bertemu.
Ketiga menteri berkomitmen untuk menjaga keseimbangan fiskal nasional, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Hal itu merupakan langkah penting dalam merumuskan solusi jangka panjang.









































