jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) Heikal Safar mengecam kasus dugaan pelecehan yang dilakukan mahasiswa FHUI melalui grup di WhatsApp.
Para mahasiswa itu melecehkan mahasiswi dan dosen melalui grup WA tersebut. Heikal menegaskan perbuatan tercela para mahasiswa tersebut perlu diganjar dengan tindakan tegas.
Menurutnya, membuat konten objektifikasi terhadap perempuan tersebut telah melanggar hukum, norma-norma etika, dan akademik.
"Pasalnya perbuatan tercela aksi pelecehan dan kekerasan terhadap mahasiswi dan dosen tersebut sangat bertentangan dengan pukum Pidana dan norma - norma agama serta etika akademik, " tegas Heikal Safar kepada sejumlah awak media di Jakarta pada Rabu (15/4)
Heikal mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas kepada pelaku bila memang telah terbukti bersalah melakukan perbuatan aksi pelecehan dan kekerasan seksual terhadap mahasiswi dan dosen perempuan.
"Ini harus diusut tuntas dengan melibatkan kampus dan aparat penegak hukum, kementerian pendidikan untuk turun tangan melakukan investigasi sepenuhnya secara transparan bebas dari intervensi pihak mana pun," tegas Heikal.
Heikal juga menyarankan perlu ada evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKS UI dalam menangani laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Menurutnya, kasus-kasus pelecehan seharusnya bisa dicegah terjadi di kampus yang merupakan tempat untuk belajar, bagi mahasiswa yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan martabat dalam menimba ilmu.








































