jpnn.com - Tim dari Polres Cirebon Kota memeriksa 11 saksi terkait dengan kasus oknum perawat berinisial DS (31) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan disabilitas di salah satu rumah sakit di Cirebon.
"Sejauh ini kami sudah memeriksa 11 saksi, empat dari pihak korban, yaitu ayah, ibu, paman, dan korban sendiri, serta tujuh dari pihak rumah sakit," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Senin (12/5/2025).
AKBP Eko menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota menangani kasus dugaan pemerkosaan ini secara profesional dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban.
Kapolres menjelaskan bahwa visum terhadap korban pelecehan seksual telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti.
Selain itu, pihaknya juga berupaya mengakses rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian untuk memperkuat fakta dalam kasus dugaan perkosaan itu.
"Kami akan profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini. Saat ini kami terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat proses hukum," ujarnya.
Kapolres mengatakan bahwa kasus ini kali pertama terungkap setelah korban memberi tahu kakak dan orang tuanya pada bulan April 2025, meski dugaan pelecehan terjadi pada tanggal 21 Desember 2024.
Pihak rumah sakit sempat mencoba melakukan mediasi pada 29—30 April 2025 antara korban dan terduga pelaku. Namun, upaya tersebut gagal mencapai kesepakatan.