Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri 19 Tahun Buang Bayi

20 hours ago 18

Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri 19 Tahun Buang Bayi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah. ANTARA/Ilham Nugraha

jpnn.com, SUMEDANG - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi laki-laki dalam kondisi tidak utuh di Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Tersangka berinisial ER (19), yang merupakan ibu dari bayi tersebut, diamankan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas penemuan jasad bayi.

"Untuk penemuan bayi yang dibuang di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, alhamdulillah untuk pelaku sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah, Senin.

Tanwin mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ER mengakui membuang bayi tersebut seorang diri karena masih berusia muda dan belum memiliki suami.

"Pelaku ini mengakui bahwa membuang bayi karena pelaku ini tidak mempunyai suami atau masih gadis," katanya.

Ia menjelaskan bayi tersebut merupakan hasil hubungan tersangka dengan kekasihnya berinisial PK yang merupakan warga Tasikmalaya.

Polisi masih meminta keterangan PK untuk mendalami perkara tersebut.

"Untuk laki-laki yang berhubungan dengan pelaku ini warga Tasikmalaya, sementara masih kami mintai keterangan. Pengakuannya sudah lama berpacaran, beberapa kali berhubungan seperti suami istri," ujarnya.

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi laki-laki dalam kondisi tidak utuh.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |