jpnn.com - JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi UU PPRT dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4). Pengesahan UU PPRT itu menandai tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik Indonesia.
Setelah bertahun-tahun masuk dalam agenda legislasi tanpa kepastian, regulasi ini akhirnya memperoleh legitimasi politik yang kuat.
Direktur Eksekutif GREAT Institute Sudarto mengatakan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU ini tidak dapat dilepaskan dari peran penting Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI yang memimpin rapat pleno bersama Badan Legislasi DPR, Senin (20/4).
Dia mengatakan kepemimpinan Dasco dinilai berhasil menjembatani dinamika politik dan mendorong konsensus lintas fraksi hingga RUU tersebut disahkan menjadi UU di tingkat paripurna.
“GREAT Institute mengapreasi kepemimpinan Prof. Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI yang berhasil mengegolkan UU PPRT,” kata Sudarto dalam keterangannya, Rabu (22/4).
Menurut dia, pengesahan UU PPRT ini menunjukkan adanya keberpihakan politik terhadap kelompok rentan, sekaligus memperkuat citra DPR RI sebagai lembaga yang responsif terhadap isu keadilan sosial.
"Berdasarkan perspektif kebijakan publik, ini juga menjadi sinyal bahwa negara mulai memberi perhatian lebih pada sektor kerja informal yang selama ini terpinggirkan,” ungkapnya.
Dia menilai langkah ini sebagai bukti konkret komitmen DPR dalam menghadirkan keadilan bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di sektor informal dan minim perlindungan.








































