jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi, memberi tanggapan soal pernyataan Menteri Keuangan Purbaya terkait upaya pemerintah menekan nilai restitusi pajak agar lebih terkendali ke depan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah tingginya realisasi restitusi pajak pada 2025 yang secara akumulatif mencapai sekitar Rp361 triliun dan dinilai berdampak terhadap penerimaan negara secara neto.
Abdul Rahman menilai, langkah pemerintah menargetkan nilai restitusi pajak pada 2026 agar turun secara signifikan melalui perbaikan sistem administrasi dan penguatan pengawasan berbasis risiko merupakan sinyal positif.
Namun demikian, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata.
“Dengan angka restitusi sebesar itu, pengawasan harus diperkuat agar kebijakan pengetatan benar-benar efektif dan tidak membuka celah kebocoran baru," ungkap Abdul Rahman Farisi dalam keterangan resmi, Senin (9/2).
Selain itu, mantan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin tersebut juga menyinggung pandangan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun yang mendorong agar kebijakan restitusi pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai, ditinjau ulang supaya lebih selektif dan tepat sasaran.
Abdul Rahman Farisi menilai dorongan DPR tersebut mencerminkan pentingnya fungsi pengawasan politik dalam menjaga keseimbangan antara kepastian usaha dan kepentingan fiskal negara.
"Demi memastikan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemungutan pajak yang tepat, adil, dan efisien," jelasnya.









































