jpnn.com, PROBOLINGGO - Bea Cukai Probolinggo menggagalkan upaya peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 1.348 botol.
Penindakan tersebut dilakukan Bea Cukai bersama Satpol PP Kota Probolinggo pada Kamis (15/5).
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Bagus Sulistijono mengungkapkan penindakan ini dilakukan terhadap sebuah bus penumpang jurusan Bali–Jawa yang melintas di Jalan Lumajang, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo..
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan barang bukti berupa 1.348 botol MMEA lokal tanpa dilekati pita cukai resmi," ungkap Bagus dalam keterangannya, Senin (26/5).
Bagus menyampaikan barang ilegal tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 33.700.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 76.447.200.
"Saat ini, barang hasil penindakan telah diamankan dan proses penyelidikan terhadap pelaku dan modus operandi masih terus kami lakukan,” sambung Bagus.
Penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Bea Cukai Probolinggo dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.
Bagus menegaskan sinergi dengan aparat penegak hukum daerah, seperti Satpol PP pun terus diperkuat demi melindungi masyarakat dan penerimaan negara.