jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil berharap Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sejumlah pihak terkait pasal di UU MD3 tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"Kami berharap gugatan itu ditolak MK," kata Gus Jazil melalui layanan pesan, Rabu (23/4).
Eks Wakil Ketua MPR itu mengatakan partai punya hak mengganti anggota DPR sesuai aturan yang berlaku saat ini.
"PAW merupakan kewenangan parpol. Hal itu sudah sesuai dengan konstitusi kita," ujar Gus Jazil.
Sebab, kata dia, anggota DPR adalah perwakilan parpol. Mereka berstatus kader partai sebelum maju pencalonan.
Gus Jazil bahkan mengatakan para caleg harus menjadi anggota partai terlebih dahulu sebelum berkontestasi.
"Caleg adalah kader partai. Tidak sembarang orang bisa maju sebagai caleg. Status mereka harus jelas sebagai kader partai," ungkap Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.
Gus Jazil mengatakan ketika ada persoalan dengan anggota dewan, partai mempunyai kewenangan melakukan penggantian.