jatim.jpnn.com, PACITAN - Kasus penipuan mahar cek Rp 3 miliar yang menyeret Sutarman (74) atau Kakek Tarman terus menguak fakta baru.
Di balik mahar cek palsu yang diberikan kepada istrinya, Sheila (24) ternyata biaya pernikahan pasangan tersebut berasal dari hasil menggadaikan mobil rental.
Sutarman menggadaikan mobil sewaan itu kepada tetangga Sheila di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, dengan nilai gadai Rp 50 juta. Uang tersebut digunakan untuk membiayai rangkaian acara pernikahan.
“Jadi, Pak Tarman ini menyewa atau merental kendaraan, lalu kendaraan tersebut digadaikan untuk keperluan acara pernikahannya, termasuk membagikan uang kepada tamu,” kata Kasi Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny, Minggu (14/12).
Tak hanya untuk resepsi, Kakek Tarman juga diketahui membagikan uang Rp100 ribu kepada setiap tamu undangan saat acara pernikahan yang digelar pada 8 Oktober 2025.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa Sheila dan keluarganya sejak awal tidak memiliki niat melaporkan aksi Kakek Tarman terkait pemalsuan mahar cek Rp 3 miliar tersebut. Sheila bahkan masih mendampingi suaminya dan tidak mengajukan gugatan cerai.
“Iya, betul (dari awal Sheila dan keluarganya tidak melaporkan Tarman soal penipuan mahar cek Rp3 miliar dan tidak bercerai),” ujar Thomas.
Sebelumnya, pernikahan Kakek Tarman dan Sheila menjadi viral di media sosial lantaran mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar. Momen akad nikah itu bahkan disiarkan langsung melalui YouTube vendor pernikahan.








































