Eksepsi Perkara Manipulasi Akta Jual Beli Kapal Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian

7 hours ago 22

Selasa, 14 April 2026 – 22:05 WIB

Eksepsi Perkara Manipulasi Akta Jual Beli Kapal Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian - JPNN.com Jatim

Hakim menolak eksepsi dalam kasus dugaan manipulasi akta kapal. Sidang berlanjut ke pembuktian. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi terdakwa Mochamad Wildan dalam perkara dugaan manipulasi akta jual beli kapal. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sela pada Senin (13/4).

“Mengadili keberatan dari advokat terdakwa Wildan tidak diterima. Meminta penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Wildan,” kata hakim ketua Alex Adam.

Hakim menilai materi eksepsi yang diajukan sudah masuk ke pokok perkara. Karena itu, keberatan tersebut tidak dapat diputus pada tahap awal dan harus diuji dalam pembuktian di persidangan.

“Kami hormati putusan majelis hakim. Beberapa argumentasi hukum kami diterima oleh majelis yang akan kami tindak lanjuti dan kuatkan dalam pemeriksaan saksi-saksi,” kata pengacara Wildan Dendi Rukmantika.

Dia menyebut sebagian argumentasi hukum yang diajukan tetap menjadi catatan dan akan diperkuat dalam tahap pembuktian.

“Ke depan, kami akan menguatkan seluruh argumentasi tersebut melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya. Kami optimistis, dalam proses pembuktian nanti akan makin terlihat bahwa konstruksi perkara ini tidak berdiri di atas dasar hukum yang kokoh,” ujar Dendi.

Menurut dia, penilaian majelis hakim yang menyebut beberapa argumen relevan menjadi peluang bagi tim kuasa hukum untuk menguji konstruksi dakwaan jaksa.

Dendi menegaskan pihaknya akan menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti untuk memperkuat pembelaan. Pihaknya optimistis dalam pembuktian nanti akan terlihat bahwa konstruksi perkara ini tidak berdiri di atas dasar hukum yang kokoh.

PN Surabaya menolak eksepsi terdakwa Wildan. Perkara manipulasi jual beli kapal kini berlanjut ke tahap pembuktian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |