Eks Dirut PT Jasa Sarana Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,5 Miliar ke Kejari Sumedang

6 hours ago 21

Eks Dirut PT Jasa Sarana Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,5 Miliar ke Kejari Sumedang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang saat memperlihatkan uang pengembalian sebesar Rp2,5 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Sumedang, Kamis (26/2/2026) (ANTARA/Ilham Nugraha)

jpnn.com, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Uang tersebut diserahkan oleh terdakwa berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022–2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang Fawzal Mahfudz Ramadhani di Sumedang, Kamis, mengatakan penitipan tersebut dilakukan oleh terdakwa Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022–2025, melalui kuasa hukumnya.

"Penitipan uang Rp 2,5 miliar ini dilakukan oleh salah satu terdakwa berinisial IS selaku Direktur Utama PT. Jasa Sarana tahun 2022 sampai dengan 2025 melalui kuasa hukumnya," jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa uang pengganti yang tidak masuk ke kas daerah tersebut akan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) Kejaksaan melalui bank yang telah ditunjuk.

Ia juga menambahkan bahwa penitipan uang ini juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan karena kerugian negara sudah dikembalikan.

"Penitipan uang ini akan diperhitungkan sebagai uang pengganti, yang tentunya juga akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan karena kerugian negara sudah dikembalikan,” ujarnya.

Selain uang, pihaknya juga menyebut telah menyita beberapa barang bukti lain terkait perkara ini, termasuk lahan yang menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi. 

Kejari Sumedang menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |