jpnn.com, JAKARTA - Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian/Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Penyidik Utama Bareskrim Polri, Irjen Pol. Umar S. Fana mengungkapkan perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghapus pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian.
Menurut dia, regulasi baru itu justru mempertegas batasan substansial tentang jenis kebohongan digital yang dapat diproses hukum, sekaligus mengoreksi praktik pemidanaan yang selama ini dinilai berlebihan dan rawan disalahgunakan.
Umar menegaskan anggapan penyebar hoaks yang kebal hukum merupakan narasi keliru.
Menurutnya, sistem hukum pidana Indonesia tidak dilemahkan, melainkan diarahkan menjadi lebih selektif dan berkeadilan.
“Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru, hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif. ini yang terpenting—lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisir,” kata Umar dalam keterangan tertulis Sabtu (10/1).
Umar menjelaskan, revisi UU ITE 2024 merupakan respons atas kritik lama terhadap pasal-pasal multitafsir yang kerap menjerat ekspresi warga di ruang digital.
Pembaruan regulasi itu, kata dia, menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir dalam penegakan hukum.
“Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus karet itu. Legislator dan pemerintah sepakat hukum pidana seharuslah menjadi ultimum remedium—obat terakhir ketika cara lain sudah tidak mempan,” jelasnya.














































