jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke pada CV House of Tobacco yang berlokasi di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Penerbitan NPPBKC itu menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mendorong iklim usaha yang sehat, legal, dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
“Kami hadir untuk mendampingi pelaku usaha agar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.
Penerbitan NPPBKC tersebut diawali dengan kegiatan pemaparan proses bisnis CV House of Tobacco yang dilaksanakan di Aula Kantor Bea Cukai Malang pada Rabu, (3/12).
Dalam pemaparan tersebut, perusahaan menjelaskan rencana operasional serta tata kelola usaha yang bergerak di bidang produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Pemaparan proses bisnis merupakan tahapan penting untuk memastikan kesiapan perusahaan sebelum diberikan izin.
Secara tidak langsung bahwa Bea Cukai perlu memahami alur produksi, sistem pengawasan internal, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan cukai agar kegiatan usaha dapat berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Efva Indatama selaku perwakilan bagian Keuangan dan Pemasaran CV House of Tobacco menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk kewajiban administrasi dan pelunasan cukai sesuai aturan yang berlaku.











































