jpnn.com, JAKARTA - Dokter Richard Lee masih ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Pihak Polda Metro Jaya memastikan bahwa hak-hak Richard Lee tetap terpenuhi selama di tahanan, termasuk urusan puasa.
"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dilansir Antara, Minggu (8/3).
Menurutnya, sejauh ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Richard Lee.
Oleh sebab itu, YouTuber sekaligus dokter kecantikan tersebut masih ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," bebernya.
Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan ada dua dasar alasan penahanan Richard Lee pada Jumat (6/3) malam.










































