jpnn.com, JAKARTA - Seorang perwira menengah (pamen) Polri berinsial AKBP RHS dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran etik.
Sosok AKBP RHS sebelumnya sempat menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Adapun yang mengadukan RHS yakni Celebes Legal Center, selaku tim kuasa hukum warga sipil berinisial CW.
Laporan tersebut awalnya dilayangkan ke Mabes Polri pada 18 Mei 2026. Aduan itu tercatat dengan nomor registrasi Yanduan Presisi: SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN.
Saat ini, Mabes Polri telah melimpahkan kasus tersebut ke Bidang Propam Polda Metro Jaya (PMJ) untuk diusut tuntas.
Ketua Tim Advokat CLC Albert Sinay mengonfirmasi langkah hukum tersebut. Dia menegaskan proses pemeriksaan sudah berjalan.
"Klien kami dan saksi-saksi kunci sudah diperiksa. Keterangan terkait dugaan pelanggaran etik ini sudah kami sampaikan seluruhnya," ujar Albert kepada wartawan.
Meski demikian, Albert menolak membeberkan identitas pelapor maupun detail pelanggaran yang dituduhkan kepada RHS tersebut. Dia berdalih hal ini menyangkut prosedur keamanan.








































