jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Bareskrim Polri untuk mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian kasus dugaan penghinaan suku Toraja yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono.
Pigai menilai langkah hukum nasional perlu mempertimbangkan aspek kebijaksanaan terlebih Pandji telah menjalani sanksi hukum adat langsung di Toraja pada Februari 2026 ini.
"Penegakan hukum perlu hikmah kebijaksanaan. Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment (hukuman) sosial," ujar Pigai melalui akun pribadinya di X, Sabtu (28/2).
Menurutnya, melalui keadilan restoratif, kepolisian bisa memberikan edukasi terkait hal menyampaikan pendapat.
"Sebaiknya kepolisian mempertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta," ucapnya.
Pada November 2025, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.
Aliansi tersebut menilai materi acara stand up comedy atau komedi tunggal yang dibawakan Pandji terkait prosesi pemakaman suku Toraja telah melecehkan dan menghina martabat suku tersebut. Adapun materi tersebut diunggah di akun YouTube Pandji.
Laporan tersebut kini dalam proses sidik oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pandji maupun sejumlah saksi dan ahli, termasuk admin YouTube Pandji, telah diperiksa oleh penyidik.












































