Demi Jaga Kerukunan, Arnod Sihite Tak Setuju Jusuf Kalla Dipolisikan

1 day ago 26

Demi Jaga Kerukunan, Arnod Sihite Tak Setuju Jusuf Kalla Dipolisikan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Dolok Sanggul Se-Indonesia, Arnod Sihite. Foto: dokumentasi istimewa untuk JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menuai sorotan publik, hingga berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya yang dilayangkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan Pemuda Katolik.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Dolok Sanggul Se-Indonesia, Arnod Sihite meminta situasi tersebut disikapi bijak dengan mengedepankan kerukunan dan kejernihan berpikir.

Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu tak setuju jika persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.

Sebab menurutnya langkah yang lebih bijak adalah mengedepankan klarifikasi serta dialog terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas, seraya tetap menjaga kerukunan antarumat beragama.

“Beliau adalah tokoh nasional, karena itu, setiap pernyataan tentu akan menjadi perhatian publik dan perlu disikapi dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan beragam tafsir,” ucap Arnod, pada Rabu (15/4).

Arnod mengimbau semua pihak untuk menaruh fokus membantu pemerintah menguatkan ekonomi di tengah tekanan global, bukan memperkeruh soliditas bangsa.

“Kita harus menghindari hal-hal yang merugikan diri kita sendiri dan fokus membantu pemerintah dalam memperkuat ekonomi melalui program-program yang sedang berjalan, agar kita bisa keluar dari krisis akibat tekanan global dan situasi politik Indonesia saat ini," kata dia.

Anggota Tripartit Nasional itu pun berharap persoalan semacam ini tidak sampai merambah atau dipolitisasi oleh pihak tertentu.

Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu tak setuju jika persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |