jpnn.com - BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini sedang berupaya melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah dari 35 menjadi 26 OPD.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni memastikan perampingan OPD ini tidak akan akan berdampak pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, ASN terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
"ASN-nya nanti ada yang tetap di situ karena dia penggabungan saja. Masih ada yang tetap di situ,” kata Herwan Antoni di Bengkulu, Minggu (31/5).
Dia menjelaskan perampingan OPD lebih difokuskan pada penggabungan instansi sehingga pegawai tetap bekerja di unit yang ada, sedangkan penyesuaian dilakukan pada jabatan struktural.
Menurut dia, sejumlah pejabat nantinya akan tetap menduduki jabatan, sementara sebagian lainnya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi baru.
"Jadi tinggal pejabatnya menyesuaikan. Nanti ada yang tetap menjabat. Mungkin juga ada yang tidak menjabat lagi," kata dia.
Sekda mengatakan penempatan pejabat pada struktur OPD hasil penggabungan akan dilakukan melalui mekanisme assessment untuk menyesuaikan kompetensi dengan jabatan yang tersedia.





































