jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menurunkan tim ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan dua ahli dari IPB University dilibatkan untuk mengambil sampel di lokasi terdampak kebakaran.
"Untuk mendukung proses penyelidikan, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mendampingi dua ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University dalam pengambilan sampel untuk mengetahui kondisi kawasan dan dampak kebakaran terhadap tanah serta lingkungan," kata Aswin dalam keterangan tertulis di Probolinggo, Senin (31/8).
Dua ahli tersebut yakni Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof. Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University.
"Keduanya melakukan pengambilan sampel di lokasi terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo," ujarnya.
Kegiatan tersebut turut didampingi PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara serta Polisi Kehutanan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Aswin menjelaskan tim ahli mengambil sampel pada lima plot di kawasan terdampak kebakaran.
Sampel yang diambil meliputi tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah yang tumbuh di atas tanah terbakar, dan arang.





































