Catat! Pembatasan Operasional Truk Sumbu Tiga Berlaku hingga 29 Maret 2026

8 hours ago 26

Sabtu, 14 Maret 2026 – 19:03 WIB

Catat! Pembatasan Operasional Truk Sumbu Tiga Berlaku hingga 29 Maret 2026 - JPNN.com Jateng

Petugas kepolisian mengarahkan truk sumbu tiga dalam masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. FOTO: Humas Polda Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pembatasan operasional truk sumbu tiga mulai berlaku pada masa mudik dan balik Lebaran 2026. Ketentuan tersebut berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Tak hanya itu, juga ada truk dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran,” ujarnya, Sabtu (14/3).

Kombes Artanto menjelaskan kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.

Namun, kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan tetap harus mematuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL).

“Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujarnya.

Untuk diketahui, pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026.

Pembatasan operasional truk sumbu tiga selama arus mudik dan balik Lebaran berlaku hingga 29 Maret 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |