jateng.jpnn.com, SEMARANG - Persidangan perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak memunculkan banyak nama. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), nama Ade Bhakti Ariawan mencuat.
JPU KPK Rio Vernika Putra menyebut nama Ade Bhakti Ariawan bersama sembilan orang lainnya, yaitu Suwarno, Gatot Sunarto, Hening Kirono Sidi, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin yang merupakan anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.
Ade Bhakti dan sembilan orang tersebut merupakan koordinator lapangan (korlap) proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan se-Kota Semarang tahun anggaran 2023.
Mereka dikoordinir oleh Camat Pedurungan Eko Yuniarto yang juga Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang dan Camat Genuk Suroto.
Jaksa Rio menyebut proyek ini melibatkan suami Mbak Ita, Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 dan Ketua Gapensi Kota Semarang Martono.
Pembahasan proyek PL itu dilakukan oleh Eko dan Suroto bersama seluruh camat se-Kota Semarang di Hotel Grand Wahid Salatiga pada 8 Desember 2022.
Lantas pada 11 Januari 2023, Eko Yuniarto, Suroto, Ade Bhakti Ariawan, Camat Semarang Selatan Ronny Cahyo Nugroho, Camat Semarang Timur Kusnandir bertemu dengan Martono yang membahas penunjukan korlap tiap kecamatan.
Ade Bhakti merupakan satu-satunya camat yang terlibat langsung dalam pemberian gratifikasi kepada Mbak Ita, Alwin, dan Martono. Sementara 15 camat lainnya tidak ikut karena langsung diambil alih oleh para anggota Gapensi Kota Semarang sebagai kolap.