jpnn.com, JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) sebagai tersangka gratifikasi.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan Ardito Wijaya menerima uang sekitar Rp 5,75 miliar.
Uang tersebut dipakai melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.
"Total aliran uang yang diterima AW mencapai lebih kurang Rp 5,75 miliar yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar," kata Mungki di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Mungki menjelaskan uang Rp 5,75 miliar itu terdiri atas biaya komitmen sebesar 15–20 persen dari pengondisian pengadaan barang dan jasa selama periode Februari hingga November 2025, yakni setelah menunjuk langsung rekanan atau penyedia barang dan jasa yang merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan selama Pilkada 2024.
Sementara Rp 500 juta diperoleh Ardito Wijaya setelah PT Elkaka Putra Mandiri (PT EM) memenangkan tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
"Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee (biaya komitmen, red) sebesar Rp 500 juta dari MLS selaku pihak swasta, yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.











































