jpnn.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar a.k.a Cak Imin tidak menyangka Bupati Cilacap sekaligus kader PKB Syamsul Auliya Rachman menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
"Kami prihatin. Tidak menyangka," kata Cak Imin di Gedung DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Walakin, Cak Imin mengaku menghormati proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tentu kami hormati proses hukum," ujar Cak Imin.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp 750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp 515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp 610 juta sebelum ditangkap KPK.










































